Thursday, March 22, 2012

BAB 1

1. Negara

Istilah negara merupakan terjemahan dari istilah=istilah state (Inggris), staat (Belamda), etat (Prancis), lo stato (Italia), dan status (Latin Klasik). Yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.

"Negara" adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

a. Teori Terbentuknya Negara
• Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi Alam Berkembang Manusia Tumbuh Negara.
• Teori Ketuhanan (Islam, Kristen)
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya Negara.
• Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

b. Proses Terbentuknya Negara
• Penaklukan
Hal ini terjadi ketika negara dijajah oleh bangsa lain.

• Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil dalam suatu wilayah bersepakat dengan mengadakan perjanjian untuk Baling melebur menjadi negara baru. Misalnya, persetujuan Renville tanggal 17 Januari 1948 menghasilkan pembentukan negara federasi di Indonesia, terbentuknya federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871.

• Pemisahan diri
Terbentuknya negara di suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, tahun 1939, Belgic memisahkan diri dari Belanda dan kemudian merdeka, Timor Timur memisahkan diri dari negara RI dan menjadi negara Timor Leste.

• Pendudukan atas negara / wilayah yang belum ada pemerintahannya.
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum ada yang menguasai, diduduki dan dikuasai sebagai miliknya. Misalnya, ketika bangsa yang menemukan wilayah Nusantara dan membentuk kerajaan¬kerajaan kecil atau Liberia yang diduduki pare budak Negro dan dimerdekakan tahun 1847.

c. Unsur Negara
• Konstitutif
Negara meliputi wilayah darat, udara dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.

• Deklaratif
Negara mempunyai tujuan yang terdapat dalam pembukaan UUD’45 alinea ke 4, undang-undang dasar yaitu UUD’45, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto, dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.

d. Bentuk Negara
• Negara kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.

1) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

2) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
Daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.


Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

2. Bangsa
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, ”Bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.

3. Warga Negara
a. Hak warga negara
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup:
• Hak untuk menjadi warga negara.
• Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum.
• Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan.
• Hak atas penghidupan yang layak.
• Hak bela negara.
• Hak untuk hidup.
• Hak membentuk keluarga.
• Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak.
• Hak pemenuhan kebutuhan dasar.
• Hak untuk memajukan diri.
• Hak memperoleh keadilan hukum.
• Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil.
• Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
• Hak atas status kewarganegaraan.
• Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya , memilih pendidikan dan pengajaran, memililh pekerjaan, memilih kewarganegaraan, meilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
• Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
• Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
• Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
• Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda.

b. Kewajiban warga negara antara lain:
• Melaksanakan aturan hukum.
• Menghargai hak orang lain.
• Mmeiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
• Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
• Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
• Membayar pajak.
• Menjadi saksi di pengadilan.
• Bersedia uuntuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.

c. Tanggung jawab warga negara
Taanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara:
• Mewujudkan kepentingan nasional.
• Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
• Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan.
• Memelihara dan memperbaiki demokrasi.

d. Peran warga negara
• Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
• Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
• Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
• Memberikan bantuan sosial, membantukan rehabilitas sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
• Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
• Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
• Menciptakan kerukunan umat beragama.
• Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
• Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
• Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
• Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
• Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

4. Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
• Pemerintahan Monarki (Monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
• Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, ”res” yang artinya pemerintahan dan ”publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

sumber :
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
http://civic-iiec.blogspot.com/2009/10/asal-mula-terjadinya-negara.html
Muchji, H. Acmad dan Gatot Subiyakto, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Gunadarma, Jakarta.

No comments:

Post a Comment